Halaman

Pajak 10 % toko digital ( worthed kah ? )

 Mulai 1 Desember 2020 Pemerintah melalui peraturannya UU Nomor 2 Tahun 2020.

Entah pasal yang mana, saya belum baca. Anda ? 

ibaratnya jual beli itu, ada barang ada harga. dan selayaknya, pemerintah apabila

ingin memungut pajak kepada masyarakat, harunsya ada nilai tambah atau balas jasa kepada rakyat yang dipungut pajak. misal pajak kendaraan bermotor, sudah jelas kendaraan itu memakai jalan setiap hari, tentu jalan perlu di rawat,diperlebar,diperhalus,ditambah panjang dll. tentu memerlukan dana. nah dananya dari iuran pajak masyarakat itu. Nah seharunya setiap pajak yang dipungut oleh pemerintah memang karena masyrakat mendapatkan benefit dari pemungutan pajak itu, yang nantinya untuk kepentingan masyarakat juga. 

Nah kalo penarikan pajak 10% di toko digital ini ( meski baru 10 toko ), lalu benefit apa yang didapatkan oleh masyarakat ? 


https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/mulai-hari-ini-belanja-di-10-perusahaan-digital-ini-bakal-kena-ppn-10percent/ar-BB1bvt0V?ocid=msedgntp

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas atensi anda.

Arti Nama

Jenengku 石川 Ishikawa (stone river) 利津 Ritsu (beneficial haven).
Temokno jeneng jepangmu!
Created with Rum and Monkey's Name Generator Generator.